Twitter Update |
Project TerkiniForum :Forum Bentang Alam telah lama non aktif. Banyak masukan yang mendorong untuk diaktifkan kembali. Menimbang hal tersebut, Bentang Alam sedang menyiapkan forum bentang alam. Semoga bisa menjadi media bersama untuk saling berbagi. Logo
![]() |
Demi PLTG Pertamina akan Eksploitasi SM
PALU Selain akan menggelar pipa gas, PT Pertamina EP PPGM ternyata juga akan mengeksploitasi kandungan gas alam di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bangkiriang. Kandungan gas di Bangkiriang rencananya akan disiapkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang akan dibangun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Untuk power plant (PLTG red), cadangannya mendukung,” ujar General Manager PT Pertamina EP PPGM, M. Indra Kusumah, Kamis (2/4) kemarin. Ia mengatakan cadangan gas yang ada di kawasan perlindungan burung maleo ini cukup ekonomis dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dalam upaya mengatasi kurangnya daya listrik yang dimiliki PLN di Sulteng.
Sayangnya, upaya untuk mengeksploitasinya masih terbentur pada status hutan itu sebagai kawasan konservasi. Karenanya, ia berharap agar Menteri Kehutanan (Menhut) dapat memberikan izin bagi PT Pertamina EP PPGM untuk melakukan eksploitasi di hutan adat masyarakat Batui tersebut.
Tetapi, Indra mengatakan, pihaknya menghormati status kawasan itu, sehingga tidak akan dilakukan eksploitasi manakala Menhut tidak mengabulkan izin untuk menggunakan kawasan itu bagi kepentingan kegiatan hulu migas. ”Kalau nanti Menhut kasih, ya kita ngebor di situ. Kalau ndak, ndak jadi. Kita nggak akan menambah kerusakan di Bangkiriang,” katanya. Namun, menurut Kepala BP Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi, Agus Suryono, jika lahan dan izin yang dibutuhkan untuk mengeksploitasi gas di Bangkiriang tidak diperoleh, maka PT Pertamina EP PPGM tetap dapat mengeksploitasinya dengan metode pemboran miring (directional drilling) dari luar kawasan hutan itu.
Tetapi, menurut Indra, metode pemboran gas seperti ini akan menelan biaya yang besar, sehingga hasil gas yang diperoleh tidak akan ekonomis lagi. “Kita bisa saja membor miring sepanjang 5 kilometer tapi hasilnya udah nggak ekonomis lagi karena cost operasinya membengkak,” terang Indra.
Sementara itu, Deputi Direktur ED Walhi Sulteng, Ahmad Pelor, menyatakan bahwa eksploitasi gas di Bangkiriang adalah sebuah pelanggaran. Pasalnya, dengan statusnya sebagai suaka margasatwa, maka pinjam pakai kawasan yang diajukan ke Menhut tidak dibenarkan.
Dikatakannya, izin pinjam pakai kawasan hanya dapat diberikan untuk hutan produksi dan hutan lindung saja. Tetapi, pada dasarnya PT Pertamina EP PPGM disebutnya telah melakukan pelanggaran dengan telah melakukan eksplorasi beberapa tahun silam di dalam hutan Bangkiriang. Ini dibuktikan dengan telah adanya satu sumur gas di hutan itu. “Ada pelanggaran di Bangkiriang. Kalau memang mau eksploitasi harus ada semacam enclave dulu di dalam kawasan itu,”
tegasnya. (rahmat)
Powered by Bentang Alam






