Twitter Update |
Project TerkiniForum :Forum Bentang Alam telah lama non aktif. Banyak masukan yang mendorong untuk diaktifkan kembali. Menimbang hal tersebut, Bentang Alam sedang menyiapkan forum bentang alam. Semoga bisa menjadi media bersama untuk saling berbagi. Logo
![]() |
Jangan Gusur Nelayan, Laut Untuk Kedilan Iklim
Kertas Posisi Aliansi Manado untuk WOC-CTI, Mei 2009
Jangan Gusur Nelayan, Laut Untuk Kedilan Iklim
Protokol Kyoto, kesepakatan global yang harusnya mengurangi emisi karbon
dan dampak perubahan iklim, bergeser kearah mekanisme pasar (perdagangan
karbon). Tapi langkah moderat ini tak mampu memaksa Amerika Serikat -
penghasil gas rumah kaca terbesar, bersedia menandatangani Protokol Kyoto.
Belakangan, bersama Australia, mereka menolak Deklarasi Manado - yang
akan ditandatangani pada WOC, berkekuatan hukum (legally binding).
kepemimpinan Indonesia dalam WOC- CTI patut dipertanyakan, mengingat laut
Indonesia menempati bagian terluas proyek CTI. Belum lagi alokasi dana Rp
44 Milyar anggaran APBN dan APBD Sulawesi Utara untuk penyelenggaraan WOC.
Tapi bagai bangsa tak berdaulat, diplomasi dan nilai tawar Indonesia dalam
WOC dan CTI justru sangat rendah.
Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau
Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT, KAU
======================================================
Kertas Posisi Aliansi Manado untuk WOC-CTI, Mei 2009
JANGAN GUSUR NELAYAN, LAUT UNTUK KEADILAN IKLIM
Indonesia hopes the Manado meeting will discuss carbon trading because the
marine environment has contributed a lot to global warming, said Maritime
Affairs and Fisheries Minister Freddy Numberi
Menjelang pelaksanaan World Ocean Summit (WOC), pernyataan Menteri
Kelautan Indonesia diatas terkesan ironi. Tak hanya menunjukkan
kedangkalan pikir seorang pejabat negara tentang akar persoalan perubahan
iklim, serta kaitannya dengan potensi sumberdaya laut. Tapi juga potret
telanjang pemerintahan yang lebih suka menempuh jalan pintas, merendahkan
kedaulatan sendiri, dengan menuntut dana receh negara-negara industri yang
paling bertanggung jawab terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.
Dalam perkembangannya, Protokol Kyoto - kesepakatan global yang harusnya
mengurangi emisi karbon dan dampak perubahan iklim, bergeser kearah
mekanisme pasar (perdagangan karbon). Langkah sangat moderat ini bahkan
tak mampu memaksa Amerika Serikat - penghasil GRK terbesar, bersedia
menandatangani Protokol Kyoto. Belakangan, bersama Australia, mereka
menolak Deklarasi Manado - yang akan ditandatangani pada WOC, supaya
berkekuatan hukum (legally binding).
Dengan hasil tersebut, kepemimpinan Indonesia dalam WOC- CTI patut
dipertanyakan, mengingat laut Indonesia menempati bagian terluas proyek
CTI. Belum lagi alokasi dana Rp 44 Milyar anggaran APBN dan APBD Sulawesi
Utara untuk menyiapkan penyelenggaraan WOC. Tapi bagai bangsa tak
berdaulat, diplomasi dan nilai tawar Indonesia dalam WOC dan CTI justru
sangat rendah.
Sebelum jauh melangkah, mengambil peran bak pahlawan kesiangan dalam isu
perubahan iklim, baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali
keterlibatannya dalam proyek CTI. Sebab CTI, mengandung setidaknya 3
bahaya, pertama, mengancam hak-hak nelayan dan kedaulatan negara; kedua,
membawa Indonesia kearah perdagangan bebas konservasi, yang mengancam
keragaman hayati dan keselamatan penduduk lokal; dan ketiga, beresiko
memperburuk krisis kelautan dan perikanan kita.
Jika tiga hal diatas tak menjadi perhatian, pasti WOC dan CTI tak akan
membantu menjawab krisis kelautan, apalagi menuntutnya berperan dalam
perubahan iklim. Sebaliknya, peran laut bagi 147 juta warga pesisir
sebagai sumber-sumber penghidupan dan protein, media interaksi sosial,
budaya dan religi, khususnya bagi masyarakat adat, makin terancam. Arti
dan fungsi laut disempitkan hanya sebagai penyerap karbon, yang
kebenarannya pun masih diperdebatkan.
Krisis kelautan dan perikanan memburuk dari waktu ke waktu harusnya
menjadi prioritas utama pemerintah. Bagaimana Indonesia menjawab praktek
pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan 10 negara asing sejak 15
tahun terakhir, masih tak jelas. Padahal telah berakibat mengurangi
30-50% total potensi perikanan tangkap nasional tiap tahun.
Celakanya, tindakan pemerintah malah memperburuk krisis pangan. Di dalam
negeri, Kebijakan liberalisasi perikanan, diarahkan memasok kebutuhan
negara lain. Akibatnya 90 persen produksi Udang Indonesia habis memasok
kebutuhan penduduk negara lain- Amerika Serikat, Jepang dan Eropa.
Akibatnya, dalam tiga tahun terakhir impor ikan kita mencapai 30 persen.
Ini juga diperburuk menyusutnya luas hutan mangrove, dari 4,25 juta tahun
1982 menjadi kurang 1,9 juta hektar, akibat investasi yang merusak
menggunakan dana utang luar negeri (ADB dan World Bank). Jika dibiarkan,
diperkirakan sebelum 2015, sektor perikanan Indonesia akan benar-benar
bangkrut.
Reklamasi dan rusaknya Mangrove membuat kawasan pesisir negara kepuluan
ini makin rentan oleh geombang tusunami , salinitas dan naiknya muka
laut. Bersama hilangnya fungsi pesisir, sebagai pelindung bencana badai,
gelombang air pasang (Rob), sabuk hijau pesisir (Coastal Green Belt),
Diragukan, WOC dan CTI menjawab krisis kelautan diatas. Apalagi, Amerika
Serikat dan Australia didukung lembaga keuangan Internasional kemudian
terlibat proyek ini. Mengingat merekalah polutan GRK terbesar dunia, yang
juga paling berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup
negara-negara berkembang. Namun, mereka memiliki komitmen sangat rendah
dalam menurunkan emisi GRK. Termasuk menolak Deklarasi Manado berkekuatan
hukum.
Tak ada yang menyangkal, iklim dunia harus segera diselamatkan demi
keberlanjutan kehidupan di bumi. Namun tindakan-tindakan solusi palsu,
macam proyek CTI, dan perdagangan karbon, tak akan berarti apa-apa. Sebab,
setidaknya ada empat prinsip yang diabaikan proyek CTI, keselamatan warga,
utang ekologis, hak atas lahan kelola dan produksi konsumsi.
Pertama, inisiatif tersebut harus menjamin keselamatan warga (human
security) dari sifat kerentanan terhadap bahaya perubahan iklim. Kedua,
konferensi ini harus mampu memberi kepastian terhadap hak akses dan
kontrol atas sumberdaya penghidupan rakyat, khususnya komunitas nelayan
tradisional. Dalam hal ini penting negara mengakui hak-hak nelayan
tradisional.
Ketiga, negara-negara industri dan lembaga keuangan multilateral wajib
bertanggung jawab atas utang ekologis (ecological debt) akibat praktik
penjarahan sumberdaya alam Indonesia yang berakhir pada bencana ekologis
sejak jaman kolonialisme yang diteruskan hingga pemerintahan saat ini.
Termasuk menghentikan utang luar negri untuk proyek pesisir dan laut,
yang sarat dengan pengrusakan lingkungan dan memiskinkan nelayan
tradisional.
Keempat, kesepakatan-kesepakatan multilateral maupun bilateral yang lahir
dari WOC (World Ocean Conference) harus menjawab ancaman krisis pangan
akibat perubahan iklim dengan memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip
kedaulatan pangan.
Kelima, menuntut penyelesaian permasalahan-permasalahan mendasar di sektor
kelautan, di antaranya maraknya praktek kejahatan perikanan oleh
kapal-kapal asing, pencemaran laut oleh limbah tambang oleh
perusahan-perusahaan asing.
Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau
Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT, KAU
Powered by Bentang Alam
Jangan Gusur Nelayan, Laut Untuk Kedilan Iklim
Protokol Kyoto, kesepakatan global yang harusnya mengurangi emisi karbon
dan dampak perubahan iklim, bergeser kearah mekanisme pasar (perdagangan
karbon). Tapi langkah moderat ini tak mampu memaksa Amerika Serikat -
penghasil gas rumah kaca terbesar, bersedia menandatangani Protokol Kyoto.
Belakangan, bersama Australia, mereka menolak Deklarasi Manado - yang
akan ditandatangani pada WOC, berkekuatan hukum (legally binding).
kepemimpinan Indonesia dalam WOC- CTI patut dipertanyakan, mengingat laut
Indonesia menempati bagian terluas proyek CTI. Belum lagi alokasi dana Rp
44 Milyar anggaran APBN dan APBD Sulawesi Utara untuk penyelenggaraan WOC.
Tapi bagai bangsa tak berdaulat, diplomasi dan nilai tawar Indonesia dalam
WOC dan CTI justru sangat rendah.
Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau
Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT, KAU
======================================================
Kertas Posisi Aliansi Manado untuk WOC-CTI, Mei 2009
JANGAN GUSUR NELAYAN, LAUT UNTUK KEADILAN IKLIM
Indonesia hopes the Manado meeting will discuss carbon trading because the
marine environment has contributed a lot to global warming, said Maritime
Affairs and Fisheries Minister Freddy Numberi
Menjelang pelaksanaan World Ocean Summit (WOC), pernyataan Menteri
Kelautan Indonesia diatas terkesan ironi. Tak hanya menunjukkan
kedangkalan pikir seorang pejabat negara tentang akar persoalan perubahan
iklim, serta kaitannya dengan potensi sumberdaya laut. Tapi juga potret
telanjang pemerintahan yang lebih suka menempuh jalan pintas, merendahkan
kedaulatan sendiri, dengan menuntut dana receh negara-negara industri yang
paling bertanggung jawab terhadap pemanasan global dan perubahan iklim.
Dalam perkembangannya, Protokol Kyoto - kesepakatan global yang harusnya
mengurangi emisi karbon dan dampak perubahan iklim, bergeser kearah
mekanisme pasar (perdagangan karbon). Langkah sangat moderat ini bahkan
tak mampu memaksa Amerika Serikat - penghasil GRK terbesar, bersedia
menandatangani Protokol Kyoto. Belakangan, bersama Australia, mereka
menolak Deklarasi Manado - yang akan ditandatangani pada WOC, supaya
berkekuatan hukum (legally binding).
Dengan hasil tersebut, kepemimpinan Indonesia dalam WOC- CTI patut
dipertanyakan, mengingat laut Indonesia menempati bagian terluas proyek
CTI. Belum lagi alokasi dana Rp 44 Milyar anggaran APBN dan APBD Sulawesi
Utara untuk menyiapkan penyelenggaraan WOC. Tapi bagai bangsa tak
berdaulat, diplomasi dan nilai tawar Indonesia dalam WOC dan CTI justru
sangat rendah.
Sebelum jauh melangkah, mengambil peran bak pahlawan kesiangan dalam isu
perubahan iklim, baiknya pemerintah mempertimbangkan kembali
keterlibatannya dalam proyek CTI. Sebab CTI, mengandung setidaknya 3
bahaya, pertama, mengancam hak-hak nelayan dan kedaulatan negara; kedua,
membawa Indonesia kearah perdagangan bebas konservasi, yang mengancam
keragaman hayati dan keselamatan penduduk lokal; dan ketiga, beresiko
memperburuk krisis kelautan dan perikanan kita.
Jika tiga hal diatas tak menjadi perhatian, pasti WOC dan CTI tak akan
membantu menjawab krisis kelautan, apalagi menuntutnya berperan dalam
perubahan iklim. Sebaliknya, peran laut bagi 147 juta warga pesisir
sebagai sumber-sumber penghidupan dan protein, media interaksi sosial,
budaya dan religi, khususnya bagi masyarakat adat, makin terancam. Arti
dan fungsi laut disempitkan hanya sebagai penyerap karbon, yang
kebenarannya pun masih diperdebatkan.
Krisis kelautan dan perikanan memburuk dari waktu ke waktu harusnya
menjadi prioritas utama pemerintah. Bagaimana Indonesia menjawab praktek
pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan 10 negara asing sejak 15
tahun terakhir, masih tak jelas. Padahal telah berakibat mengurangi
30-50% total potensi perikanan tangkap nasional tiap tahun.
Celakanya, tindakan pemerintah malah memperburuk krisis pangan. Di dalam
negeri, Kebijakan liberalisasi perikanan, diarahkan memasok kebutuhan
negara lain. Akibatnya 90 persen produksi Udang Indonesia habis memasok
kebutuhan penduduk negara lain- Amerika Serikat, Jepang dan Eropa.
Akibatnya, dalam tiga tahun terakhir impor ikan kita mencapai 30 persen.
Ini juga diperburuk menyusutnya luas hutan mangrove, dari 4,25 juta tahun
1982 menjadi kurang 1,9 juta hektar, akibat investasi yang merusak
menggunakan dana utang luar negeri (ADB dan World Bank). Jika dibiarkan,
diperkirakan sebelum 2015, sektor perikanan Indonesia akan benar-benar
bangkrut.
Reklamasi dan rusaknya Mangrove membuat kawasan pesisir negara kepuluan
ini makin rentan oleh geombang tusunami , salinitas dan naiknya muka
laut. Bersama hilangnya fungsi pesisir, sebagai pelindung bencana badai,
gelombang air pasang (Rob), sabuk hijau pesisir (Coastal Green Belt),
Diragukan, WOC dan CTI menjawab krisis kelautan diatas. Apalagi, Amerika
Serikat dan Australia didukung lembaga keuangan Internasional kemudian
terlibat proyek ini. Mengingat merekalah polutan GRK terbesar dunia, yang
juga paling berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup
negara-negara berkembang. Namun, mereka memiliki komitmen sangat rendah
dalam menurunkan emisi GRK. Termasuk menolak Deklarasi Manado berkekuatan
hukum.
Tak ada yang menyangkal, iklim dunia harus segera diselamatkan demi
keberlanjutan kehidupan di bumi. Namun tindakan-tindakan solusi palsu,
macam proyek CTI, dan perdagangan karbon, tak akan berarti apa-apa. Sebab,
setidaknya ada empat prinsip yang diabaikan proyek CTI, keselamatan warga,
utang ekologis, hak atas lahan kelola dan produksi konsumsi.
Pertama, inisiatif tersebut harus menjamin keselamatan warga (human
security) dari sifat kerentanan terhadap bahaya perubahan iklim. Kedua,
konferensi ini harus mampu memberi kepastian terhadap hak akses dan
kontrol atas sumberdaya penghidupan rakyat, khususnya komunitas nelayan
tradisional. Dalam hal ini penting negara mengakui hak-hak nelayan
tradisional.
Ketiga, negara-negara industri dan lembaga keuangan multilateral wajib
bertanggung jawab atas utang ekologis (ecological debt) akibat praktik
penjarahan sumberdaya alam Indonesia yang berakhir pada bencana ekologis
sejak jaman kolonialisme yang diteruskan hingga pemerintahan saat ini.
Termasuk menghentikan utang luar negri untuk proyek pesisir dan laut,
yang sarat dengan pengrusakan lingkungan dan memiskinkan nelayan
tradisional.
Keempat, kesepakatan-kesepakatan multilateral maupun bilateral yang lahir
dari WOC (World Ocean Conference) harus menjawab ancaman krisis pangan
akibat perubahan iklim dengan memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip
kedaulatan pangan.
Kelima, menuntut penyelesaian permasalahan-permasalahan mendasar di sektor
kelautan, di antaranya maraknya praktek kejahatan perikanan oleh
kapal-kapal asing, pencemaran laut oleh limbah tambang oleh
perusahan-perusahaan asing.
Aliansi Manado, www.jatam.org/aliansi-manado
WALHI/ FoE, JATAM, KIARA, Perkumpulan KELOLA, YSN, AMMALTA, Institut Hijau
Indonesia, KPNNI, SINAR, PKP2M, SEAFish, COMMIT, KAU
Powered by Bentang Alam






